INFORMASI AKTUAL
Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012.
LANDASAN
Peraturan Kepala BPS Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012..
Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Kepala BPS Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012.
LANDASAN
Peraturan Kepala BPS Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 48 Tahun 2012..
PERSYARATAN UMUM
Izin Seleksi Tugas Belajar
- Membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar
- Mengisi Formulir(yang diterbitkan oleh BPS) Beasiswa
- Program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun untuk pendidikan Sarjana (S1), usia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendidikan Magister (S2), dan usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk pendidikan Doktor (S3) dibuktikan dengan akta kelahiran
- Untuk pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1), serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan
- Untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3), serendah-rendahnya telah berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan
- Telah bekerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya, dibuktikan dengan keputusan aktif kembali setelah Tugas Belajar, kecuali lulus pendidikan dengan predikat cum laude atau sejenisnya. (berlaku untuk S2 ke S3)
- Usulan tertulis dari atasan setingkat eselon II
- Surat penawaran program Tugas Belajar (APBN / Non APBN).
- Formulir sponsor (NON APBN)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter / tidak sedang mengandung (bagi wanita).
- Pas Photo 4x3 Berwarna (1 Lembar)
- Fotocopy SK CPNS.
- Fotocopy SK PNS.
- Fotocopy DP3 satu tahun terakhir.
- Fotocopy Pangkat/golongan Terakhir.
- Fotocopy TOEFL /IELTS
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Tabungan
- Fotocopy ijazah/Transkrip Nilai yang di legalisir.
- Fotocopy SKTB / SPTB Terakhir (bila sudah pernah mengikuti Tugas Belajar)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Anda sedang membaca artikel tentang Contoh Surat keterangan selesai tugas belajar, Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy - paste artikel di atas jika memang sangat bermanfaat bagi anda.. Dengan syarat anda harus meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya..